Legalitas KOWANI Kabupaten Bener Meriah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bener Meriah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bener Meriah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bener Meriah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bener Meriah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bener Meriah disahkan oleh Notaris Kabupaten Bener Meriah pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bener Meriah

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bener Meriah

SK Wali Kabupaten Bener Meriah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bener Meriah periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bener Meriah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bener Meriah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bener Meriah.

2024Kesbangpol Kabupaten Bener Meriah

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bener Meriah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan kedudukan di Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bener Meriah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bener Meriah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bener Meriah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bener Meriah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bener Meriah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bener Meriah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bener Meriah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bener Meriah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bener Meriah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bener Meriah.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bener Meriah sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bener Meriah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bener Meriah disahkan oleh Wali Kabupaten Bener Meriah melalui Surat Keputusan.